Sebelumnya Saya Mengucapkan Terimakasih Kepada Mas Wiwit (www.assuransicerdas.com) Membantu Sharingnya
Banyak pemuka agama yang
mengatakan bahwa Tuhan akan menjamin hidup kita, sehingga kita tidak
perlu khawatir mengenai hidup kita. Namun bukan berarti kita
sebagai makhuk yang diberikan akal hanya berdiam diri saja tanpa
melakukan ikhtiar. Terus terang saya bukan ahli agama, jadi saya
menuliskan artikel ini hanya merupakan sharing saja. Menurut hemat saya,
benar bahwa Tuhan akan menjamin hidup kita, dan menyediakan segalanya
untuk kita. Tapi tidak berarti bahwa Tuhan menyediakan makanan, pakaian,
dan tempat tinggal atau keperluan kita begitu saja, bukan? Kita mesti
harus melakukan suatu usaha. untuk mendapatkannya. Benar adanya bahwa
seekor burung tidak menanam, tetapi bisa makan. Namun bukankah burung
tetap harus terbang kesana kemari mencari biji-bijian yang ditanam
petani atau disediakan oleh alam? Jadi kesimpulannya Ikhtiar atau
berusaha adalah suatu hal yang wajib kita lakukan.
Sabtu, 19 Januari 2013
Kamis, 01 Maret 2012
Pengertian Tabbaru' Dalam Asurasi Syariah
Tabarru' artinya sumbangan atau donasi. Setiap peserta / shahibul maal memberikan sumbangan / mendermakan sebagian dari kontribusi untuk menolong peserta lainnya dalam menghadapi musibah.
Dana Tabarru' artinya kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang dimaksudkan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak, sesuai dengan akad tabarru' yang di sepakati.
Peran perusahaan adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi resiko dan pengelolaan investasi atas nama peserta, perusahaan seterusnya di sebut sebagai pengelola / mudharrib
Rabu, 29 Februari 2012
Jenis Investasi Berdasarkan Syariah
-
Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
-
Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
Langganan:
Postingan (Atom)