Sabtu, 19 Januari 2013

Mengapa Harus Memiliki Asuransi

Sebelumnya Saya Mengucapkan Terimakasih Kepada Mas Wiwit (www.assuransicerdas.com) Membantu Sharingnya

Banyak pemuka agama yang mengatakan bahwa Tuhan akan menjamin hidup kita, sehingga kita tidak perlu khawatir mengenai hidup kita. Namun bukan berarti kita sebagai makhuk yang diberikan akal hanya berdiam diri saja tanpa melakukan ikhtiar. Terus terang saya bukan ahli agama, jadi saya menuliskan artikel ini hanya merupakan sharing saja. Menurut hemat saya, benar bahwa Tuhan akan menjamin hidup kita, dan menyediakan segalanya untuk kita. Tapi tidak berarti bahwa Tuhan menyediakan makanan, pakaian, dan tempat tinggal atau keperluan kita begitu saja, bukan? Kita mesti harus  melakukan suatu usaha. untuk mendapatkannya. Benar  adanya bahwa seekor burung tidak menanam, tetapi bisa makan. Namun bukankah burung tetap harus terbang kesana kemari mencari biji-bijian yang ditanam petani atau disediakan oleh alam? Jadi kesimpulannya Ikhtiar atau berusaha adalah suatu hal yang wajib kita lakukan.

Kamis, 01 Maret 2012

Pengertian Tabbaru' Dalam Asurasi Syariah

Tabarru' artinya  sumbangan atau donasi. Setiap peserta / shahibul maal memberikan sumbangan / mendermakan sebagian dari kontribusi untuk menolong peserta  lainnya dalam menghadapi musibah.

Dana  Tabarru' artinya kumpulan dana yang  berasal dari kontribusi peserta, yang dimaksudkan untuk membayar  santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang  berhak, sesuai dengan akad tabarru' yang di sepakati.
 
Peran  perusahaan adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi resiko dan  pengelolaan investasi atas nama peserta, perusahaan seterusnya di sebut  sebagai pengelola / mudharrib

Rabu, 29 Februari 2012

Jenis Investasi Berdasarkan Syariah


  1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
    Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
    Contoh perhitungan bagi hasil; Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar: (Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
  2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)