Tabarru' artinya sumbangan atau donasi. Setiap peserta / shahibul maal memberikan sumbangan / mendermakan sebagian dari kontribusi untuk menolong peserta lainnya dalam menghadapi musibah.
Dana Tabarru' artinya kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang dimaksudkan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak, sesuai dengan akad tabarru' yang di sepakati.
Peran perusahaan adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi resiko dan pengelolaan investasi atas nama peserta, perusahaan seterusnya di sebut sebagai pengelola / mudharrib