Kamis, 01 Maret 2012

Pengertian Tabbaru' Dalam Asurasi Syariah

Tabarru' artinya  sumbangan atau donasi. Setiap peserta / shahibul maal memberikan sumbangan / mendermakan sebagian dari kontribusi untuk menolong peserta  lainnya dalam menghadapi musibah.

Dana  Tabarru' artinya kumpulan dana yang  berasal dari kontribusi peserta, yang dimaksudkan untuk membayar  santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang  berhak, sesuai dengan akad tabarru' yang di sepakati.
 
Peran  perusahaan adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi resiko dan  pengelolaan investasi atas nama peserta, perusahaan seterusnya di sebut  sebagai pengelola / mudharrib